Kejahatan luar biasa yang
namanya korupsi lagi “mewabah” di negeri ini. Kasus rasuah (korupsi)
mulai bermunculan seiring dengan gencarnya pemerintah mengampanyekan
pemberantasan korupsi. Ironis, lembaga apa yang tidak di miliki Negara
kita? Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga super body KPK. Namun pertanyaan yang muncul adalah: mengapa korupsi masih merajalela? Pat gulipat oknum para pejabat tertangkap mengkorup uang
rakyat. Lagi-lagi masyarakat yang jadi korbanya. Betapa tidak,
gara-gara tindakan korup para pejabat kesejahteraan rakyat sulit di
dapat. Kini, masyarakat banyak yang melarat.
Akankah Negara ini terbebas dari
jeratan korupsi? Saya pikir Indonesia mampu keluar dari keterpurukan
kondisi bangsa ini. Harapan itu masih ada. Selama ketajaman hukum di
jadikan panglima dalam pemberantasan korupsi. Bukan hanya hukum sebagai
ujung tombak melawan korupsi. Tetapi keterlibatan masyarakat juga di
butuhkan.
Pasal 8 UU No. 28 Th. 1999
tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara. Masyarakat
memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan
Negara yang bersih. Itu artinya, masyarakat punya andil melawan para
koruptor. Apalagi para koruptor tidak kapok-kapoknya melakukan korupsi.
Hal ini jelas di akibatkan karena hukum kita yang cendrung masih lemah.
Nah, dalam mengatasi problem ini, menurut saya masyarakat harus
memberikan sanksi sosial untuk para koruptor. Masyarakat harus
berani mengecam para koruptor! Ingat, korupsi itu merupakan
ekstraordinary crime. Bukan pemberantasan korupsi namanya kalau
keterlibatan masyarakat tidak di ikut sertakan.
Posting Komentar