BERITA TERBARU :
Home » » Jejak 4 Mahasiswa BEM UR

Jejak 4 Mahasiswa BEM UR

Written By Unknown on Minggu, 22 September 2013 | 03.57

Hari kamis, 10 Januari 2013 merupakan hari bersejarah bagi 4 orang mahasiswa pengurus BEM UR. Pada hari tersebut mereka diamankan oleh polisi disebabkan dugaan mengganggu jalannya proses persidangan. Hal ini bermula dari proses persidangan yang menghadirkan saksi Gubernur Riau, Bapak Rusli Zainal dengan terdakwa Lukman Abbas. Dua orang mahasiswa berbaju batik coklat, bermotif  bunga-bunga yang dari awal duduk di depan secara tiba-tiba membentangkan sebuah spanduk. Dimana akhirnya mahasiswa tersebut diketahui bernama Zulfa Hendri (Menteri Hukum dan Advokasi BEM UR) dan Muhammad Aditya (Dirjen Kebijakan Publik BEM UR). Spanduk tersebut berisi sebuah sindiran “Selamat Datang Bapak Koruptor Riau”. Spontan saja puluhan wartawan yang meliput jalannya persidangan mengambil foto momen istimewa ini. Mereka pun seperti “artis dadakan” dengan dikelilingi wartawan.

Proses pembentangan spanduk hingga diamankan oleh kepolisian.

                                       (1) Proses Jalannya Persidangan


 (2) Proses Pembentangan Spanduk 


(3) Proses Keluar Ruangan Persidangan
(4) Proses Diamankan oleh Pihak Kepolisian ke Dalam Ruangan Humas Pengadilan Tinggi Negeri

Proses pembentangan spanduk ini tidak berlangsung lama hanya sekitar 3 menit karena polisi pengamanan segera mengantisipasi dan mengambil spanduk tersebut. Dengan spanduk yang telah diambil oleh polisi maka mereka segera keluar dari ruangan sidang tanpa diperintah oleh hakim pengadilan. Namun ternyata mereka tidak hanya berdua tapi ada juga 2 orang temannya yang lain duduk di barisan belakang ikut menemani mereka keluar. Ternyata di luar ruangan sidang kembali terjadi insiden kejar-kejaran antara mahasiswa dan polisi. 3 orang mahasiswa berhasil diamankan dan salah seorang dari mereka mampu melarikan diri cukup jauh sebelum akhirnya juga diamankan. Mereka berempat diamankan ke salah satu ruangan humas di Pengadilan Tinggi Negeri tersebut. Mereka pun ditanya satu per satu terkait identitas dirinya dimana 2 orang lagi bernama Padli (Presiden Mahasiswa BEM UR) dan Yopi Pranoto (Menteri Sosial dan Politik BEM UR). Setelah itu mereka langsung dibawa ke kantor Polresta Pekanbaru untuk diinterogasi lebih lanjut.


Waktu menunjukkan pukul 14.00 wib saat mereka mulai diinterogasi. Tempat interogasinya pun berbeda-beda. Saat adzan ashar mereka diizinkan untuk shalat terlebih dahulu. Dari hasil perbincangan mereka terlihat bahwa yopi dan adit sudah selesai diinterogasi sementara Padli dan Zulfa belum diinterogasi sama sekali. Selesai shalat mereka kembali ke ruangan masing-masing. Akhirnya mereka berempat selesai diinterogasi menjelang maghrib. Namun habis shalat maghrib mereka diperintahkan untuk ke suatu ruangan di lantai 2. Selesai shalat maghrib mereka pun mengikuti instruksi tersebut dan betapa terkejutnya mereka karena secara mendadak dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian.


Zulfa menuturkan proses penetapan tersangka ini terlalu cepat. “Betapa kagetnya saya karena kami begitu cepat dijadikan tersangka padahal kami baru saja melalui proses penyidikan.” ujarnya.

Mereka dijerat pasal 217 yang berisi “Dugaan membuat keributan di dalam suatu proses persidangan dan tidak mau keluar ruangan sidang saat hakim pengadilan telah memerintahkan untuk keluar”. Adu argumentasi pun terjadi karena mereka berempat merasa tidak membuat keributan. Hanya berdiri membentangkan spanduk dan tidak mengeluarkan suara apapun untuk membuat keributan.Yang paling penting mereka merasa keluar ruangan sidang secara baik-baik sebelum diperintahkan oleh hakim pengadilan.Walaupun tanpa pengacara namun argumentasi mahasiswa tersebut dapat diterima penyidik sehingga mereka hanya ditahan oleh polisi selama 1×24 jam dan dikenakan wajib lapor setiap minggunya. (mat)
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. KLIKSM.COM - All Rights Reserved