Hari
kamis, 10 Januari 2013 merupakan hari bersejarah bagi 4 orang mahasiswa
pengurus BEM UR. Pada hari tersebut mereka diamankan oleh polisi disebabkan
dugaan mengganggu jalannya proses persidangan. Hal ini bermula dari proses persidangan
yang menghadirkan saksi Gubernur Riau, Bapak Rusli Zainal dengan terdakwa
Lukman Abbas. Dua orang mahasiswa berbaju batik coklat, bermotif bunga-bunga yang dari awal duduk di depan
secara tiba-tiba membentangkan sebuah spanduk. Dimana akhirnya mahasiswa
tersebut diketahui bernama Zulfa Hendri (Menteri Hukum dan Advokasi BEM UR) dan
Muhammad Aditya (Dirjen Kebijakan Publik BEM UR). Spanduk tersebut berisi
sebuah sindiran “Selamat Datang Bapak Koruptor Riau”. Spontan saja puluhan
wartawan yang meliput jalannya persidangan mengambil foto momen istimewa ini.
Mereka pun seperti “artis dadakan” dengan dikelilingi wartawan.
Proses
pembentangan spanduk hingga diamankan oleh kepolisian.
(1) Proses Jalannya Persidangan
(2) Proses
Pembentangan Spanduk
(3) Proses Keluar Ruangan Persidangan
(4) Proses Diamankan oleh Pihak Kepolisian ke Dalam Ruangan Humas Pengadilan Tinggi Negeri
Proses
pembentangan spanduk ini tidak berlangsung lama hanya sekitar 3 menit karena
polisi pengamanan segera mengantisipasi dan mengambil spanduk tersebut. Dengan
spanduk yang telah diambil oleh polisi maka mereka segera keluar dari ruangan
sidang tanpa diperintah oleh hakim pengadilan. Namun ternyata mereka tidak
hanya berdua tapi ada juga 2 orang temannya yang lain duduk di barisan belakang
ikut menemani mereka keluar. Ternyata di luar ruangan sidang kembali terjadi
insiden kejar-kejaran antara mahasiswa dan polisi. 3 orang mahasiswa berhasil
diamankan dan salah seorang dari mereka mampu melarikan diri cukup jauh sebelum
akhirnya juga diamankan. Mereka berempat diamankan ke salah satu ruangan humas
di Pengadilan Tinggi Negeri tersebut. Mereka pun ditanya satu per satu terkait
identitas dirinya dimana 2 orang lagi bernama Padli (Presiden Mahasiswa BEM UR)
dan Yopi Pranoto (Menteri Sosial dan Politik BEM UR). Setelah itu mereka
langsung dibawa ke kantor Polresta Pekanbaru untuk diinterogasi lebih lanjut.
Waktu
menunjukkan pukul 14.00 wib saat mereka mulai diinterogasi. Tempat
interogasinya pun berbeda-beda. Saat adzan ashar mereka diizinkan untuk shalat
terlebih dahulu. Dari hasil perbincangan mereka terlihat bahwa yopi dan adit
sudah selesai diinterogasi sementara Padli dan Zulfa belum diinterogasi sama
sekali. Selesai shalat mereka kembali ke ruangan masing-masing. Akhirnya mereka
berempat selesai diinterogasi menjelang maghrib. Namun habis shalat maghrib
mereka diperintahkan untuk ke suatu ruangan di lantai 2. Selesai shalat maghrib
mereka pun mengikuti instruksi tersebut dan betapa terkejutnya mereka karena
secara mendadak dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian.
Zulfa
menuturkan proses penetapan tersangka ini terlalu cepat. “Betapa kagetnya saya
karena kami begitu cepat dijadikan tersangka padahal kami baru saja melalui
proses penyidikan.” ujarnya.
Mereka
dijerat pasal 217 yang berisi “Dugaan membuat keributan di dalam suatu proses
persidangan dan tidak mau keluar ruangan sidang saat hakim pengadilan telah
memerintahkan untuk keluar”. Adu argumentasi pun terjadi karena mereka berempat
merasa tidak membuat keributan. Hanya berdiri membentangkan spanduk dan tidak
mengeluarkan suara apapun untuk membuat keributan.Yang paling penting mereka
merasa keluar ruangan sidang secara baik-baik sebelum diperintahkan oleh hakim
pengadilan.Walaupun tanpa pengacara namun argumentasi mahasiswa tersebut dapat
diterima penyidik sehingga mereka hanya ditahan oleh polisi selama 1×24 jam dan
dikenakan wajib lapor setiap minggunya. (mat)
Posting Komentar